Penampungan PSK di Apartemen

Tak Main-main, Komnas PA Tegaskan Pelanggan PSK di Bawah Umur Bisa Dipidana

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

Selain MC dan SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka. Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.

Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka lainnya, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 13 PSK yang 9 di antaranya di bawah umur.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Polisi buru penyedia KTP palsu untuk PSK

Polisi masih mengejar penyedia KTP palsu yang dipesan suami istri untuk 9 dari 13 PSK yang masih di bawah umur.

Pasangan MC (35) dan SR (33) ini selain muncikari, juga agen pencari wanita dari berbagai daerah untuk dijadikan sebagai PSK.

Polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni MC, SR,  RT, SP dan ND, setelah ketahuan menampung 13 PSK di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan MC dan SR mendapatkan KTP palsu untuk para PSK-nya dari pihak ketiga.

"Ada pihak ketiga yang bertugas membuat KTP palsu ini," ungkap Budhi dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

• Cinta Tragis Sang Sekretaris di Tengah Pesta, Gara-gara Asbak Melayang Nyawanya Hilang

"Pengakuan mereka janjian di luar wilayah Jakarta Utara," terang Budhi.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ada satu orang diduga berperan membuat KTP palsu.

Halaman
1234

Berita Terkini