Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sang muncikari berikan target
Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), menargetkan para PSK untuk bisa melayani 50 pria hidung belang dalam sebulan.
Target itu diberikan kepada 13 orang PSK yang mereka pekerjakan, di mana sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan dalam bentuk voucher.
Para PSK berkedok pemandu karaoke ini, dalam setiap bekerja, diwajibkan membawa voucher sebagai tanda transaksi dengan pria hidung belang.
"Target yang diberikan muncikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu bulan itu 50 voucher," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakata Utara, Senin (10/2/2020).
Satu lembar voucher dihargai Rp 380.000.
Namun, kenyataannya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orang tua para PSK dengan MC dan SR.
Namun, apabila 50 voucher itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.
"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.