Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Ayah di Jembrana Ngaku Tak Ada Masalah dengan Istri

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). TA Tega Setubuhi Anak Kandungnya dengan Modus Sebut Anak Sudah Tak Perawan

Memakai baju tahanan dengan muka ditutup topeng, pelaku tertunduk di hadapan awak media di Mapolres Jembrana.

Pelaku telah dijadikan tersangka dan mengakui perbuatan tak senonohnya kepada sang anak.

Ia mengaku telah memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.

"Tersangka mengakui sudah empat kali melakukan aksi bejatnya itu," kata Supriadi.

Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya kepada sang anak.

Ia juga mengaku tak mempunyai masalah apapun dengan sang istri.

Pelaku tak mengetahui mengapa bisa melakukan hal tersebut kepada sang anak.

"Tidak tahu, saya tidak tahu," ujar pelaku.

Supriadi menuturkan, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," sambungnya.

(TribunJakarta/TribunBali)

Berita Terkini