Berbekal video itu, polisi pun berhasil menangkap ketiga opang tersebut yaitu Sugarno (54), Arief Lewa (48), dan Muhtar (46).
Mubarak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut.
"Pengakuan baru satu kali, tapi kami masih kami dalami," kata Mubarak.
Mubarak menjelaskan, terhadap para pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara.
Diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan opang terhadap penumpangnya viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @undercover.id.
Dalam postingan berdurasi 5.41 detik yang direkam korban, terlibat perdebatan antara dia dan tiga pengemudi opang.
Korban tak terima lantaran merasa diperas dan ditipu oleh ketiga opang tersebut.
Pasalnya, opang meminta Rp 750 ribu untuk tiga motor yang ditumpangi.
Adapun saat itu, korban yang baru datang di Terminal Kalideres dari Kediri, Jawa Timur hendak menuju Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Lantaran tak bisa memesan taksi atau pun ojek online, maka ketiganya pun memesan opang.
Saat itu korban sepakat menggunakan jasa opang tersebut lantaran saat nego tarif, para opang menyebut angka 25 yang diasumsikan oleh korban Rp 25.000 mengingat jaraknya yang tak terlalu jauh.
Namun ternyata saat tiba di tujuan, para opang itu meminta Rp 750.000 dengan pengertian bahwa 25 yang mereka maksud itu adalah Rp 250.000 untuk satu motor yang mengangkut para korban.
"Dari Kalideres ke sini per orang Rp150 ribu, jadi tiga orang Rp450 ribu. Awalnya minta Rp250 ribu (Dikali 3 jadi Rp750.000) per orang," kata korban dikutip TribunJakarta.com dalam video yang viral tersebut.