Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Komisi IX DPR RI Bakal Panggil Kapolri dan Kapolda Terkait Kasus Aborsi Ilegal di Paseban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshory Siregar, saat diwawancari awak media, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Komisi IX DPR RI rencananya bakal memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terkait kasus aborsi ilegal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshory Siregar mengatakan pemanggilan tersebut terkait kasus aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.

"Kami akan panggil Kapolri bapak Idam Azis dan bapak Kapolda," kata Anshory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saat diwawancarai awak media, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Rabu siang (26/2/2020).

Hal ini dilakukan karena kasus ini sangat besar.

Pasien yang mendatangi tempat aborsi ilegal ini mencapai 903 orang.

Bahkan, puluhan orang diduga berstatus aktif dalam bidang medis atau paramedis ikut terlibat.

"Kami nanti panggil Kapolri dan Kapolda guna menjelaskan kasus-kasus ini," ucap Anshory.

Menurut Anshory, kasus aborsi ilegal di Paseban Raya ini merupakan kejahatan.

"Wah, itu kejahatan dan harus diberantas ke akar-akarnya," ujar dia.

Anshory pun mencurigai adanya campur tangan pihak lain yang bermain dalam kasus ini.

"Kalau ada orang yang merasa aman melakukan penyimpangan, itu berarti ada orang besar," kata dia.

"Siapa ini, kami ingin menjamin anak bangsa. Kesalahan besar berarti pada orang hebat itu. Dalam 21 bulan, lho," sambungnya.

Karena itu, pihak kepolisian sangat dipercaya guna mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Wah, itu kejahatan dan harus diberantas ke akar-akarnya," tegas Anshory.

Halaman
123

Berita Terkini