Numpang Tidur di Rumah Ibadah, 2 Pria Ini Dipergoki Warga Dalam Keadaan Telanjang saat Lampu Mati

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyuka sesama jenis.

Di Mapolres Solok, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROp.

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

• Diejek Kena Virus Bohong oleh Said Didu, Yusuf Mansur Berpesan Bijak: Bapak Orang Besar, Saya Hormat

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

• Takut Terinfeksi Corona, Wanita Ini Ungkap Sikap RS saat Ingin Skrining: Saya Datang, Tapi Ditolak

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

• Warga Borong Jahe Sebab Dipercaya Tangkal Virus Corona, Guru Besar Universitas Airlangga: Prihatin

Kakek Cabuli Anak Tetangga Saat Orangtuanya Salat

Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.

KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini