NF didampingi sejumlah pihak terkait.
Kata Arist Merdeka Sirait, proses hukum tersebut sebaiknya tetap berjalan meski status NF juga di bawah umur.
"Proses hukumnya tetap jalan meskipun pelakunya anak-anak. Karena dia melakukan penyiksaan," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).
Arist, sapaannya, mengatakan anak yang berusia 15 tahun seyogianya memiliki kasih sayang terhadap anak lima tahun.
"Kita sebagai orang dewasa, sebenarnya anak-anak 15 tahun seperti itu kan pasti dia menaruh kasih sayang kepada anak yang masih di lima tahun," jelas Arist.
"Tetapi ini justru tidak seperti yang diharapkan," lanjutnya.
Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian para penegak hukum.
"Juga untuk memilah-milah, anak 15 tahun kan sudah melakukan tindak pidana sampai di luar akal sehat," ujar Arist.
• Ramalan Shio Hari Ini, Senin 9 Maret 2020: Monyet Jaga Pengeluaranmu, Kerbau Akan Berselisih
• Tawarkan Jasa Ojek, Pria Ini Malah Perkosa Siswi SMA di Kuburan Lalu Dorong Korban ke Jurang
• Dinkes DKI Sebut RSUD Pasar Minggu Rawat 4 Pasien Suspect Virus Corona
Kurang Perhatian Orang Tua
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal NF (15) yang menenggelamkan anak lima tahun hingga tewas.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/7/2020), di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Arist, sapannya, mengatakan ada indikasi bahwa NF kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.
"Itu sangat dipastikan kurangnya perhatian kepada perkembangan psikologi anak," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).
Hal tersebut tentu menjadi bahan instropeksi diri bagi orang tua.
Peran orang tua harus lebih awas saat mengawasi anak-anaknya.
Begitu juga dengan peran di lingkungan sekitar.
"Itu jadi pelajaran dan momentum untuk mengintropeksi diri, sejauh mana kita sudah mengawasi anak kita masing-masing," kata Arist.
"Bahwa menjaga dan melindungi anak itu harus dilakukan oleh masyarakat sekampung. Saling memperhatikan," sambungnya.
Kini, polisi sedang memproses hukum bagi NF, menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurut Arist, proses hukum itu sebaiknya tetap berjalan.
Namun menggunakan pendekatan hukum yang berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa.
"Penegakkan hukum harus terus berjalan, tetapi pendekatan hukumnya berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa," pungkas Arist.