Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2020, tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta.
"Penangkapan 5 Februari 2020 lalu, ada laporan dan penyidikan 1 minggu MR dan H di apartemen, tanggal 6 DN di kawasan Jenderal Sudirman. Dan tanggal 6 tersangka AR di daerah Sulawesi Selatan," ucap Yusri.
• Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet
Hingga kini polisi masih mengejar pelaku utama, yakni M dan IL.
Kini keempat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)