MODUS Pembobol Rekening Gondol Rp 1,14 M: Ajakan Bisnis Ponsel, Iming-iming Keuntungan 15 Persen

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS Pembobol Rekening Gondol Rp 1,14 M: Ajakan Bisnis Ponsel, Iming-iming Keuntungan 20 Persen

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2020, tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

"Penangkapan 5 Februari 2020 lalu, ada laporan dan penyidikan 1 minggu MR dan H di apartemen, tanggal 6 DN di kawasan Jenderal Sudirman. Dan tanggal 6 tersangka AR di daerah Sulawesi Selatan," ucap Yusri.

Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet

Hingga kini polisi masih mengejar pelaku utama, yakni M dan IL.

Kini keempat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkini