Pembunuhan Penyuka Sesama Jenis

Tak Terima Hubungan Diumbar, Samsul Bunuh Teman Prianya Usai Hubungan Intim

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan - Tak Terima Hubungan Diumbar, Samsul Nekat Lakukan Ini Usai Hubungan Intim dengan Teman Prianya

Dari hasil penyelidikan, Dicky menuturkan penghuni indekos lain sempat mendengar suara keributan sekira pukul 05.00 WIB.

Namun karena suara yang terdengar sayup-sayup mereka tak tahu pasti asal suara dan memilih kembali tidur tanpa mengecek situasi.

Dicky menuturkan Samsul kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya di Mapolrestro Jakarta Timur.

Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP tenang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Nawi/Bima Putra)

Berita Terkini