Dari hasil penyelidikan, Dicky menuturkan penghuni indekos lain sempat mendengar suara keributan sekira pukul 05.00 WIB.
Namun karena suara yang terdengar sayup-sayup mereka tak tahu pasti asal suara dan memilih kembali tidur tanpa mengecek situasi.
Dicky menuturkan Samsul kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya di Mapolrestro Jakarta Timur.
Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP tenang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(TribunJakarta/Nawi/Bima Putra)
Baca tanpa iklan