Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.
Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
• Hindari Cemas yang Berlebihan di Tengah Covid-19 Dengan Cara Ini: Simak Saran Dokter
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.
Ia mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
• Tak Tahu Pasar Pramuka Tutup, Warga Kecewa Gagal Beli Masker
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.