Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Keluarga dari korban kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang telah memaafkan perbuatan dari Aurelia Margaretha Yulia (26).
Sebelumnya diberitakan kalau Aurelia menabrak Andre (50) sampe tewas di tempat di kawasan Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang.
Kecelakaan maut tersebut pun viral karena perilaku tersangka Aurelia yang justru memarahi istri korban karena dituduh merenggut nyawa Andre.
Ternyata, Aurelia terbukti di bawah pengaruh minuman keras asal Korea, Soju saat berkendara.
Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, istri korban, Ricka Njotohusodo mengaku sudah memafkan perbuatan pelaku yang menewaskan suaminya.
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," kata Ricka melalui keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).
Namun, ia meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menghukum tersangka Aurelia seberat-beratnya.
Sebagaimana ia telah merenggut nyawa Andre dan meninggalkan dua buah hatinya.
"Selanjutnya terkait dengan permasalahan ini kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami kasihi, kami cintai," terang Ricka.
Ia juga meminta untuk memeriksa hasil tes urine dari Aurelia untuk mengetahui apakah tersangka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Lantaran, tersangka sudah terbukti berkendara di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami dari Pihak Keluarga menginginkan agar pihak penyidik dari unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pelaku dengan melakukan tes urine, tes darah dan tes rambut karena kuat dugaan pelaku pemakai narkoba," harap Ricka.
• Geng Teras yang Tewaskan Pemilik Warung Klontong di Depok Sudah Beraksi Lebih Dari 10 Kali
• PMI Jakarta Selatan Siap Jemput Pendonor yang Takut Keluar Rumah Karena Corona
Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pun bertambah.
Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.