Berdasarkan dari pemeriksaan tersebut kemudian langsung diamankan ibu kandungnya sendiri, dan dilakukan pemeriksaan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal dunia.
Adapun motifnya pelaku kesal terhadap korban pada saat menyuapi makan korban tidak mau, dan ia memukul korban dengan menggunakan piring beling bening sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sriwijaya Post)