TERUNGKAP Siasat Licik Sopir Rayu 2 Gadis Belia di Jember Ajak Bercinta dalam Sehari, Ini Modusnya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok sopir berinisial TF (30) warga asal Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur ditangkap polisi setelah adanya laporan dua anak menjadi korban kekerasan seksual.

Dua korban TF masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.

Orang tua kedua korban tersebut yang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

TONTON JUGA:

Tindak pencabulan TF terhadap dua orang korban dilakukan dalam waktu 24 jam di tempat yang berbeda.

Dilansir dari SuryaMalang (grup TribunJakarta), peristiwa pertama terjadi di rumah korban gadis 16 tahun, di Kecamatan Mumbulsari.

Marshanda Ungkap Hubungan Arya Claproth & Anak, Karen Idol: Harus Ada Tanggung Jawab Zefania Wafat!

Saat itu TF mendatangi rumah gadis tersebut sekitar pukul 22.30 WIB di akhir Maret 2020 setelah seminggu berkenalan di media sosial.

TF datang ketika orang tua gadis itu telah tidur.

Datangi rumah gadis tersebut, rupanya TF yang bekerja sebagai sopir itu merayu dan memaksa.

Ilustrasi. (TribunMakasar.com)

TF bahkan mengeluarkan rayuan mautnya sehingga sang gadis terperdaya.

TF berjanji akan menikahi remaja itu.

Ustaz Abdul Somad Ungkap Keutamaan Ibadah di Malam Nisfu Syaban Rabu 8 April, Ini Penjelasannya

Persetubuhan TF dengan anak tersebut diketahui oleh ibu remaja tersebut. Meskipun tepergok, TF masih dibolehkan pulang ke rumahnya.

Kendati demikian, TF kembali melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual pada keesokan harinya.

Dia kembali mengincar satu orang remaja lain di Kecamatan Mumbulsari.

FOLLOW JUGA:

Pada 1 April, TF mengajak remaja lain berusia 15 tahun menengok saudaranya di sebuah rumah sakit di kawasan Jember Kota.

Namun pulang dari rumah sakit itu, TF menyetubuhi remaja itu di rumah seorang temannya.

Sama seperti peristiwa sebelumnya, TF juga mengenal remaja kedua ini dari media sosial.

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

Dia juga merayu sang korban, dan memaksanya. Dia juga menjanjikan pernikahan kepada remaja yang tidak tamat SD tersebut.

Korban kedua melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Orang tua korban melapor ke Mapolsek Mumbulsari.

Di sisi lain, pada hari yang sama, orang tua korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Polisi yang mendapatkan dua laporan tersebut langsung bergerak. Polisi mencari TF dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku sudah diamankan saat ini. Ditahan di Mapolsek Mumbulsari. Pelaku ini mengenal korban melalui media sosial. Korbannya dua orang. Pelaku merayu dan memaksa para korban tersebut," ujar Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo.

PSBB Jakarta Mulai 10 April, Ini Hal-hal yang Dibatasi & Kendaraan Umum Stop Beroperasi 18.00 WIB

Polisi menjerat TF memakai UU Perlindungan Anak, karena telah melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membirkan perbuatan cabul atau persetubuhan, dan melarikan wanita yang di bawah umur tanpa izin orang tuanya atau walinya.

Lebih lanjut Heri mengimbau kepada warga untuk menjaga anaknya, terutama terkait pemakaian media sosial.

Kedua remaja itu memang satu masih sekolah di tingkat SMP, dan satu lagi tidak menamatkan pendidikan SD-nya.

Namun mereka telah mengenal media sosial di gawai masing-masing.

"Sebisa mungkin orang tua mengawasi anaknya secara ketat, terutama ketika memakai HP, memakai media sosial. Orang tua harus bisa mengawasi mereka dalam memakai media sosial," tegas Heri.

Siapa Saja Penerima Paket Sembako, Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Lain? Simak Rinciannya 

(TRIBUNJAKARTA/SURYAMALANG)

Berita Terkini