Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Sah! Menteri Terawan Tetapkan Status PSBB untuk Tangerang Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan gambar Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.

Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Pemerintahan Kota Tangerang pun mengakui kalau sudah menerima surat keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan untuk wilayahnya.

"Sudah," singkat Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kota Tangerang Buceu Gartina kepada TribunJakarta.com, Minggu (12/4/2020).

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020.

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Mesin TCM Bakal Pangkas Waktu Pemeriksaan Swab Pasien Covid-19

Wali Kota Bekasi Sebut Bansos dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Belum Jelas

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Hingga berita ini dilayangkan, Pemerintahan Kota Tangerang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kapan PSBB mulai diterapkan.

Berita Terkini