TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).
Mulai hari pertama penerapan hingga Minggu (12/4/2020) Pihak kepolisian pun gencar menyosialisasikan pemberlakuan PSBB di Jakarta kepada pengendara.
Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari, Mulai Senin (13/4/2020) ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menindak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan mulai diterapkan bagi pengendara yang melanggar regulasi selama PSBB Jakarta.
"Mulai Senin, kami akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kami akan meminta turun dari kendaraan dan mengisi blanko, dan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Sambodo
Sambodo menjelaskan saat pengendara yang melanggar mengisi blangko akan didokumentasikan.
• Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan I, II, dan III yang Akan Dicairkan Pemerintah
Mulai dengan dicatat sampai foto identitas.
Upaya ini dilakukan untuk keperluan pendataan, sehingga nanti saat pelanggar kembali tertangkap untuk kedua kalinya baru akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Sayang tak disebutkan jenis tindakannya.
"Jadi saat kedua kembali melanggar baru akan diberikan sanksi yang lebih tegas. Hal ini juga bagian dari pendataan sehingga bisa dilihat day by day sejauh mana kepatuhan masyarakat selama PSBB," kata Sambodo.
Untuk menghindari penindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, ada baiknya kita mengetahui aturan yang diperbolehkan saat berkendara selama PSBB diterapkan.
Aturan Naik Motor Selama Masa PSBB
Berikut Aturan bagi pengendara motor selama masa PSBB yang berhasil TribunJakarta rangkum.
Masa pemberlakuan PSBB memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.
Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.