Antisipasi Virus Corona di DKI

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Berlaku, Simak Aturan Naik Motor & Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Penulis: Muji Lestari
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan para pengendara di jalan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masuk ke DKI Jakarta selama masa PSBB pada Minggu (12/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Dengar Dering Telepon dari Dalam Kamar Mandi, Ibu di Madura Syok Lihat Anaknya dari Celah Pintu

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.

Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.

PSBB di Jawa Barat Berlaku Mulai 15 April, Ini Beda Jam Operasional Angkutan Umum Bogor dan Jakarta

"Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP," kata Syafrin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.

Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.

Halaman
123

Berita Terkini