"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri.
Sementara pengguna mobil pribadi harus menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
(TribunJakarta/Kompas.com)