Antisipasi Virus Corona di DKI

Polda Metro Jaya Bantah Tilang saat PSBB Tetapi Beri Surat Teguran, Ini Perbedaan Sanksinya

Penulis: Suharno
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas kepolisian memberikan masker pada pengendara motor dalam rangka pengawasan PSBB di Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan, Kota Depok, Rabu (15/4/2020).

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi yang tak main-main yang harus ditanggung.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara motor, mobil, serta angkutan umum.

Demi memastikan penerapan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diperiksa apakah mereka sudah memenuhi syarat-syarat berkendara yang telah ditetapkan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.

Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

• Mulai 16 April 2020 KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB

Check Point Bukan Razia Lalu Lintas

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sambodo mengatakan check point PSBB tidak sama dengan razia lalu lintas.

"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas."

"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo, Rabu (15/4/2020).

Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Titik pemantaun PSBB di Jalan Sultan Agung Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

• Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI Kamis, 16 April 2020: Siswa SMA/SMK Membahas Trigonometri

Halaman
1234

Berita Terkini