Diberi Surat Teguran
Seperti halnya razia lalu lintas, pengendara yang melanggar aturan PSBB juga akan dikenai surat teguran.
Namun surat teguran bagi pelanggar PSBB tentu berbeda dari surat tilang biasa.
Kolom pada jenis pelanggarannya pun berisi seputar kepatuhan dalam penggunaan APD dalam berkendara.
Bukan berisi pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.
Berikut tampilan surat teguran bagi pengendara pelanggar PSBB:
Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.
Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
• Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.
"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:
1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi
- Tidak menggunakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
- Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)
2. Mobil penumpang pribadi
- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit