Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bayi

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim menyebtukan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa bayi.

Ramadan Segera Tiba, Yuk Cari Tahu Waktu Terbaik Sahur Seperti Kebiasaan Rasulullah SAW

Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

FOLLOW JUGA:

Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.

Curhat Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Raib, Irfan Hakim Tahan Tangis: Buat Mereka Berarti

"Saya menerima saja, Yang Mulia. Saya menyesal," ujar terdakwa M.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Berita Terkini