Virus Corona di Indonesia

Bandara Soekarno-Hatta Berstatus Terminate Operation Sejak 24 April Hingga 1 Juni

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penutupan gerbang 2 dan 4 keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk memperketat pengawasan Virus Corona menggunakan Thermo Gun oleh petugas, Kamis (19/3/2020).

Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 ini di dalamnya mengatur moda transportasi apa saja yang dilarang dan boleh beroperasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Permenhub ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Permenhub 25 mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor.

Sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.

Kemenhub bersama stakeholder akan mengawasi sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif.

Hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.

Pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.

Halaman
1234

Berita Terkini