Pada 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub.
Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.
"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” ucap Adita.
Artikel ini disarikan dari berita Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul: Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni dan Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020