Ramadan 2020

Benarkah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berjemur

TRIBUNJAKARTA.COM - Memasuki bulan Ramadan, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :

 Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.
Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.

Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.

Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.

"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa.

Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang.

Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa.

Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," ungkap Wahid Ahmadi dilansir pada Sabtu (25/4/2020).

Pendapat Lain Berenang saat Puasa

Melansir situs konsultasi syariah.com, melakukan aktivitas berenang saat sedang berpuasa adalah boleh.

Asal, para perenang harus hati-hati untuk mencegah air masuk melalui lubang atau rongga yang ada di tubuh.

لا بأس للصائم أن يسبح، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه بقدر ما يستطيع، وهذه السباحة تنشط الصائم وتعينه على الصوم، وما كان منشطاً على طاعة الله فإنه لا يمنع منه، فإنه مما يخفف العبادة على العباد وييسرها عليه.

Tidak masalah orang yang berpuasa melakukan renang, dia boleh berenang sesuai yang dia inginkan, dan menenggelamkan badannya di air. Namun dia harus ekstra hati-hati jangan sampai ada air yang masuk ke perutnya, semampu yang dia lakukan. Berenang kadang membuat orang yang puasa lebih semangat dan membantu meringankannya untuk berpuasa. Dan setiap kegiatan yang membantu seseorang untuk semakin taat kepada Allah, hukumnya tidak terlarang. Karena kegiatan semacam ini meringankan beban ibadah bagi hamba dan memudahkannya untuk melakukan ibadah itu.

Kemudian beliau menyebutkan dalil yang mendukung keterangan di atas,

Halaman
1234

Berita Terkini