Jeffry mengaku baru sekali memperkosa Elvina dan membenarkan sempat menikam dan merobek perut kekasihnya itu.
Menurut Kapolrestabes Medan, penyidik masih menggali lebih dalam motif Jeffry sebagai otak pelaku pembunuhan pegawai salon bridal itu.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami," beber Isir.
Jeffry, Tek Sukfen dan Michael dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Isir.
Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Tribun Medan dengan topik: Terungkap 3 Pelaku Pembunuhan Elvina