Antisipasi Virus Corona di DKI

Deretan Ancaman Pelanggar PSBB, Bakal Disanksi Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Selasa (12/5/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta siap menindak tegas para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya bakal memberikan rompi oranye kepada pelanggar PSBB.

"Ya rompi oranye kayak orang (pelaku) korupsi, begitu-lah," kata Arifin, saat dihubungi, kemarin (12/5/2020).

"Sudah ditetapkan rompi oranye di belakangnya, tertulis pelanggar PSBB," lanjut Arifin.

Kemudian, lanjutnya, mereka akan diminta menyapu jalanan hingga membersihkan fasilitas publik.

"Kemudian mereka menyapu jalan, membersihkan taman, dan membersihkan tempat-tempat umum," tegas Arifin.

Rompi oranye tersebut, kata Arifin, diberikan langsung Satpol PP DKI Jakarta.

Begitu juga dengan peralatan kebersihan; sapu, pengki, dan sebagainya.

"Peralatan dari kami, nanti saya kasih rompi oranye, sapu, saya suruh menyapu di kuburan," tutup Arifin.

Soal Pedagang yang Berjualan di Pasar Tanah Abang, Satpol PP DKI Bilang Begini

Sejumlah pedagang pakaian masih berjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah virus corona Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menanggapi hal tersebut.

"Nanti saya ke sana (Pasar Tanah Abang), kami sampaikan ke PD Pasar Jaya untuk ditutup," kata Arifin, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini