Antisipasi Virus Corona di DKI

Deretan Ancaman Pelanggar PSBB, Bakal Disanksi Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Selasa (12/5/2020).

Di sisi lain, satu di antara pedagang pakaian memberikan harga diskon barang dagangannya.

Semula harga pakaian (kemeja) seharga Rp 215 ribu, dijual senilai Rp 65 ribu.

Pengunjung lokasi, Marni (37), mengatakan tak khawatir berbelanja di sana meski sedang pandemi virus corona Covid-19.

"Kalau saya yang penting pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.

Apa yang dikatakan Marni tak tepat. Sebab di lokasi agak sulit untuk melakukan jaga jarak lantaran lahannya tak luas.

Apalagi saat berkomunikasi dengan pedagang.

"Ya memang kalau jaga jarak satu meter agak susah, tapi sebisanya saja. Kasihan pedagang kalau tidak pengunjung, siapa lagi yang beli," ucap Marni.

Tak Ingin Melangkahi Polisi

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tak bermaksud melangkahi tugas kepolisian dalam menindak pelanggar aturan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan kewenangan menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bertumpu pada kepolisian saja.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda).

Terkhusus aturan PSBB di DKI Jakarta.

"Tidak ada sesuatu yang duplikasi atau melampaui kewenangan kepolisian," kata Arifin, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

"Kalau yang namanya peraturan gubernur itu, Satpol PP memang tupoksinya mengakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur," sambungnya.

Menurut Arifin, kepolisian dapat membantu dari segi tindakan pidana umum.

Halaman
1234

Berita Terkini