Antisipasi Virus Corona di DKI

Deretan Ancaman Pelanggar PSBB, Bakal Disanksi Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Selasa (12/5/2020).

"Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau peraturan gubernur (Pergub), memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.

"Jadi, kalau bicara Pergub, Perda itu kewenangan di Satpol PP bukan di kepolisian. Kalau pidana baru kepolisian," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Pergub ihwal sanksi pelanggar aturan PSBB.

Aturan ini termaktub dalam Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19, di DKI Jakarta.

Pergub 41/2020 ini diterbitkan Anies Baswedan pada 30 April 2020.

Terdapat sembilan (9) poin penting perihal sanksi yang bakal diterima masyarakat jika melanggar PSBB.

Sanksi ini akan dikenakan bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, hingga denda senilai Rp 50 juta.

Berikut rangkuman 9 poin penting yang dihimpun TribunJakarta.com mengacu pada Pergub 41/2020:

1. Tak gunakan masker saat di luar rumah

Terkait pelanggaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini diatur dalam Pasal 4.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang bakal dikenakan bagi masyarakat yang masih membandel tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan hingga terberat.

Paling ringan, masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah bakal diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Kemudian, sanksi lebih berat akan diberikan jika warga yang sebelumnya mendapat teguran tertulis masih melanggar aturan.

Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.

Kemudian, sanksi paling berat berupa pengenaan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu diberikan bila orang tersebut tak juga jera.

2. Langgar Aturan Ibadah di Tempat Ibadah

Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI mengimbau warganya tidak menjalankan ibadah berjemaah di tempat ibadah.

Masyarakat pun diminta menjalankan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga tercinta.

Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan beribadah di tempat ibadah ini sendiri diatur dalam Pasal 10 Pergub 41/2020.

3. Berkerumun lebih dari 5 orang

Selama PSBB, masyarakat dilarang berkerumun di lebih dari 5 orang.

Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sebab, risiko penularan Covid-19 semakin besar bila kita berada di dalam kerumunan orang banyak.

Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat yang nekat berkerumun lebih dari 5 orang bakal dikenakan sejumlah sanksi.

Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pemberian hukuman ini merupakan sanksi paling ringan.

Kemudian, sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

Selanjutnya, sanksi terberat berupa denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

4. Perusahaan tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi selama PSBB

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap beroperasi.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Selain 11 sektor tersebut, seluruh perusahaan atau tempat usaha di Jakarta harus menghentikan sementara kegiatannya.

Bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar peraturan ini bakal dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1).

Sanksi pertama berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan kantor/tempat usaha.

Kemudian, bila tetap perusahaan/tempat usaha itu membandel, maka sang pemiliki kegiatan usaha bakal didenda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

5. Sanksi untuk restoran yang tetap melayani makan di tempat

Seluruh restoran atau tempat makan di Jakarta tetap diizinkan buka selama masa PSBB.

Namun, ada pembatasan layanan. Seluruh tempat makan atau restoran pun dilarang untuk melayani makan di tempat.

Selain ini, seluruh tempat harus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi restoran yang melanggar arutan ini pun terancam ditutup paksa atau disegel oleh Pemprov DKI.

Bila sanksi tersebut tersebut tak juga membuat jera pengelola restoran, maka denda administratif bakal kenakan.

Pengelola restoran pun bakal terancam denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Aturan terkait sanksi bagi restoran yang tetap melayani makan di tempat sendiri diatur dalam Pasal 7 Pergub 41/2020.

6. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Selama PSBB, seluruh pengelola hotel di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Para pengelola hotel itu pun dialrang menggelar aktivitas dan harus menutup fasilitas yang bisa menciptakan kerumunan di dalam lingkungan hotel.

Bagi pihak hotel yang melanggar aturan, Pemprov DKI tak akan segan menutup atau menyegel fasilitas tersebut.

Kemudian, denda minimal Rp 25 juta hingga Rp 50 juta bakal dikenakan bila pihak pengelola hotel tetap belum bisa menerapkan protokol kesehatan.

Aturan terkait sanksi bagi restoran yang tetap melayani makan di tempat sendiri diatur dalam Pasal 8 Pergub 41/2020.

7. Sanksi bagi kegiatan hiburan hingga kesenian

Seluruh kegiatan hiburan dan kesenian yang bisa menciptakan kerumunan dilarang selama PSBB.

Bagi perorangan yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Kemudian, bagi badan hukum yang melanggar aturan ini bakal dikenakan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal 10 juta.

Bila sanksi denda tak juga membuat jera, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal mencabut izin usaha badan hukum tersebut.

Sanksi bagi kegiatan hiburan dan seni ini sesuai dengan isi Pasal 12 Pergub 41/2020.

8. Sanksi bagi pengendara kendaraan

Selama masa PSBB, pengendara kendaraan pribadi diwajibkan untuk mengenakan masker.

Selain itu, jumlah penumpang yang diizinkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Dalam pasal 13 ayat (1) Pergub 41/2020 disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang bakal diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan.

Pertama, pengendara bakal didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

Kemudian, pengendara diminta untuk kerja sosial dengan membersihkan saran fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Terakhir, petugas bakal menderek kendaraan yang digunakan untuk memberikan efek jera.

9. Ojol bawa penumpang

Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

Selama PSBB, ojol hanya diizinkan mengantar barang atau makanan.

Bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang, bakal dikenakan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

Kemudian, pengendara diminta untuk kerja sosial dengan membersihkan saran fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Terakhir, petugas bakal menderek kendaraan yang digunakan untuk memberikan efek jera.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Pergub 41/2020.

Berita Terkini