Namun, lagi-lagi pandemi Covid-19 juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Tangsel yang cukup besar dari pajak dan retribusi.
"Kalau bisa sih jangan naik, masyarakat lagi mengalami kesulitan, kita APBD juga sama aja kan pendapatan pajak tidak naik, PAd lagi susah jadi jangan, saya pikir BPJS Kesehatan harus melihat fakta kenyatakan di masyarakat," ujar Benyamin melalui sambungan ponsel.
Benyamin berharap BPJS bisa berkoordinasi lebih intens dengan pemrintah daerah agar memahami situasi masyarakat.
"Tapi begini kita minta BPJS Kesehatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan teman teman kita ditengah tengah pandemi kaya gini kita berharap BPJS bisa turun tangan gitu kan membantu, tapi gak tau deh dia membantu apa gak," ujarnya.
Diketahui, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.