Pulang Salat Subuh di Masjid, Nenek Ini Syok Lihat Anak dan Cucunya Tergeletak Mengenaskan di Kamar

Penulis: Muji Lestari
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan balita dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020) malam.(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.

Sang Nenek Histeris

Sang nenek yang pulang dari masjid sontak histeris tatkala melihat kondisi anak dan cucunya .

Saat ditemukan EW dan NMA tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan.

YouTuber Indira Kalista Remehkan Covid-19, Desainer Didiet Maulana Geram: Lo Gak Lucu!

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Masalah Asmara

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan peristiwa tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara.

Ali mengungkapkan, sebelum dipukul, tersangka S dan EW sempat terlibat percakapan tentang kelanjutan hubungan mereka.

Ilustrasi Tewas (ThinkStock via Kompas)

Tersangka marah karena EW tak mau bercerai dengan suaminya yang saat ini bekerja di Kalimantan.

"Saat itu juga pelaku memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali.

Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam.

Untuk menjalani proses hukum, pelaku ditahan di rutan Polres Temanggung.

5 Fakta Pria di Kemang Tanam Ganja di Dalam Rumah, Bibit Beli dari Belanda Lewat Media Online

Rinto menegaskan, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto. (TribunJakarta/Kompas)

Halaman
1234

Berita Terkini