Pedagang Buah di Bekasi Bunuh Pasutri, Ngaku Sakit Hati Karena Ini
Kejadian serupa terjadi di Bekasi.
Andriyanto (60), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi mengaku motif dari perbuatan kejinya murni karena sakit hati.
Hal ini disampaikan tersangka saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (11/5/2020).
"Sakit hati, sakit hatinya karena itu ya pemerkosaan," kata Andriyanto saat diwawancara.
Alasan sakit hati Andriyanto ini bermula ketika putrinya mengaku diperkosa oleh putra korban pasutri Sukimin (67) dan Suwati (59).
Ketika ditanya kenapa justru tega menghabisi nyawa orang tua pemerkosa putrinya dan bukan membalas dendam sakit hatinya langsung ke anak korban, dia mengaku, orangtuanya juga punya andil.
• THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Rinciannya!
"Ya karena ada kaitannya dengan bapaknya juga, kaitannya pokoknya istri saya juga apalagi yang deket jadi saya udah sakit hati intinya lah," jelas dia.
Andriyanto mengklaim, pemerkosaan yang dilakukan putra korban bukan hanya terjadi pada satu orang putrinya.
Dia memiliki dua orang putri bernama Indriyani dan Dewi, keduanya sudah tidak tinggal di runah kontrakan satu atap dengannya.
Informasi pemerkosaan yang dilakukan putra korban terhadap anaknya didapat dari pengakuan putrinya bernama Dewi.
"Dapat informasi dari anak saya Dewi, kalau yang Indriyani yang tinggal di Rawabebek enggak ngaku karena diancam," ungkapya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihaknya sejauh ini bakal melakukan pengembangan atas motif kasus pembunuhan ini.
"Ini baru akan kita dalami kepada pelaku informasi itu diterima dari mana, dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya (putri tersangka)," jelas dia.
"Anak kebetulan tidak tinggal di rumah kontrakan tersanhka (bapaknya), tapi kita akan panggil benar atau tidak hal itu (dugaan pemerkosaan, proses tetap berjalan," tambah Wijonarko.
• Anies Terbitkan Pergub Baru, Masyarakat Tak Gunakan Masker di Luar Rumah Kena Denda Rp 250 Ribu
• Polisi Buru Dua Pelaku Lain Anggota Geng Kicret yang Rampas Motor Milik Pengendara di Depok