Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya bakal membubarkan masyarakat yang masih nekat menggelar takbir keliling.
"Bagi mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, akan kami bubarkan," ucapnya, Jumat (22/5/2020).
Guna memastikan tidak ada warga yang menggelar takbir keliling, ia menyebut, pihaknya telah melakukan pemetaan dan nantinya akan didirikan posko-posko di sejumlah lokasi tratregis.
"Besok (posko) akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai pukul 19.30 WIB sampai 24.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
• Bentrok Ormas VS Organisasi Pencak Silat di Bekasi, Dua Jadi Orang Korban Luka
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Idulfitri di rumah masing-masing dan tidak berkerumun lebih dari lima orang.
"Silahkan takbir di masjid masing-masing, kalau mau satu atau dua orang yang takbir ya silahkan. Tapi jangan berkerumun," kata Arifin.
Larangan takbir keliling ini sendiri dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta demi meminimalisir penyebaran Covid-19 yang telah mewabah.
Sebab, berada di kerumunan meningkatkan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyabab Covid-19.
Aturan terkait larangan berkerumun lebih dari lima orang ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
• Pedagang Pasar Perumnas Klender Jakarta Timur Sempat Ngeyel Tak Mau Ikuti Rapid Test dan Swab
Sanksi bagi pelanggar PSBB pun telah diatur dalam Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Jenis sanksinya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, bekerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, hingga pengenaan sanksi denda.