3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.
• Terancam 5 Tahun Bui, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi
• Menuju Fase New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah, Segini Batas Undangan yang Boleh Hadir
• Ingat Unggahan Ojol, Fikri Hubungi Petugas Damkar untuk Membantunya
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
7. Melaporan rencana perjalanan
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.