Tahun Ajaran Baru

Teknis Belajar di Sekolah Saat New Normal di Bekasi: Terbagi 2 Shift, Berikut Poin Lengkapnya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana belajar mengajar siswa PAUD Sekolah Alam Tunas Mulia Bantar Gebang Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani teknis aktivitas Pendidikan di sekolah selama masa new normal tahun ajaran baru 2020/2021.

Kebijakan mengenai teknis aktivitas Pendidikan di sekolah tersebut tertuang dalam Kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memproyeksikan, aktivitas Pendidikan di wilayahnya mulai dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

"Tahun ajaran baru itukan sudah tahap akhir (fase new normal) awal perjalanan tahun ajaran baru, nanti dari Disdik ada proses lampiran kegiatannya," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin (1/6/2020).

Pihaknya sudah membuat regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) dan keputusan wali kota (kepwal) sebagai teknis pelaksanaan aktivitas pendidikan di masa new normal.

"Pendidikan kita sudah ada perwalnya, ada kepwalnya tinggal kita nunggu mereka mulai kegiatan setelah bulan Juni ini kegiatan proses kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Beberapa aturan yang wajib diterapkan setiap sekolah diantaranya, protokol kesehatan seperti jaga jarak, wajib masker serta penyediaan hand sanitizer.

"Yang pertama jaga jarak, kalau sebelumnya ruangan 40 orang dikurangi jadi 20 orang artinya dijadikan dua shift, siapkan hand sanitizer dan maskernya," paparnya.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Selain teknis kegiatan KBM di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Misalnya diwajibkan memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.

Proses aplikasi perwal dan kepwal berkaitan dengan aktivitas pendidikan mulai berlaku pada tahun ajaran baru.

Setiap sekolah nantinya harus menerapkan skema proses belajar mengajar sesuai aturan pencegahan penyebaran virus corona.

"Udah (ada kepastian kapan dimulai), hanya proses aplikasinya (perwal dan kepwal) aksinya di awal proses tahun ajaran baru," tegasnya.

Disdik Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendikbud

Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah di SMPN 1 Kota Bekasi, Selasa, (17/3/2020) lalu. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi masih menggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aktivitas pendidikan masuk sekolah di masa new normal tahun ajaran baru 13 Juli 2020 mendatang.

"Kami masih menunggu perkembangan dari Kemendikbud, tapi yang jelas tahun ajaran baru itu tanggal 13 Juli 2020," kata kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah, Selasa, (2/6/2020).

Kesedihan Tak Terbendeung Calon Jamaah Haji Asal Bekasi, Khawatir Kesehatan Atau Umur Tak Sampai

Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni 2020

Gadis Asal Jambi Hilang Setelah Pamit ke ATM, Ditemukan di Jakarta, Kerabat: Dia Terlihat Linglung

Cerita Opang PGC, Dapat Pekerjaan Sampingan Tawarkan Jasa Servis HP Selama PSBB

Dia belum dapat memastikan, apakah pada tanggal 13 Juli 2020, aktivitas belajar mengajar atau masuk sekolah sudah bisa dijalankan.

"Tahun ajaran baru itu 13 Juli, tapi masukkan belum tahu, rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia juga, kita liat perkembangannya gimana," ucap pria yang akrab disapa Inay.

Inay menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi sudah membuat regulasi mengenai teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa new normal.

"Sekarang kita nyiapin infrastrukturnya dulu, protokolnya kita siapkan, kan itu ada SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) langkah-langkahnya kalu udah siap baru bisa dijalankan," terangnya. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita Terkini