TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelajar di Palembang jadi korban pemerkosaan kakek tirinya bernisial AP.
JW (35), ibu korban tidak terima atas perbuatan AP.
Ia kemudian melaporkan ayah tirinya itu ke Polrestabes Palembang.
Menurut pengakuan anaknya saat itu sang anak tidur di kamarnya,
"Tiba-tiba pelaku AP datang ke kamar anak saya dan meminta anak saya meminjitnya di kamar pelaku," ujar JW, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
JW kepada petugas mengungkapkan, KM kaget setiba di kamar kakeknya.
Saat itu sang kakek tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.
"Saat memijat itu lah anak saya dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim namun anak saya sempat menolak,"
"Kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam anak saya kalau tidak mau akan dibunuh," kata JW.
Ahirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang.
Lebih lanjut JW menegaskan kalau anaknya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," tutupnya kepada petugas piket.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tuturnya.
• 18 Orang Terkait Aktivitas Pasar Induk Kramat Jati Positif Covid-19
• Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Yuni Shara, Aurel Hermansyah Selipkan Permintaan Menyentuh
• Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Beralih ke Masa Transisi dengan Dibukanya Kegiatan Sosial Ekonomi
Kasus lain
Kakek cabuli bocah yang sedang mandi di sungai
Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial LKM (62).
Pria itu ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir Tribun Banyumas, aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskrim AKP Berry mengiyakan penangkapan terhadap tersangka.
Dua korban dari aksi cabul LKM adalah KA dan KF.
Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Satu di antara korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.
Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Berry menambahkan jika pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,
satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.
Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.
• Anies Baswedan Persilakan Perkantoran di DKI Jakarta Dibuka Lagi Tanggal 8 Juni, Ini Syaratnya
• Gubernur Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masuk Zona Merah: Ini Daftarnya
• Sore Berdarah di Bangka Selatan, Joka Bunuh Deris Gegara Tak Senang Perilaku Korban
• Suami Istri Tewas di Rumah Ipar, Meregang Nyawa di Ruangan yang Berbeda
• Besok, Masjid Raya Al-Azhom Tangerang Belum Melaksanakan Salat Jumat
Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Terutama adalah ketika sedang bermain ataupun dekat dengan orang maupun tetangga.
Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
Kapolresta berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak.
Agar anak berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain dan mendapatkan perlakuan tidak semestinya. (TribunSumsel/TribunJateng)