- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman
- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage
- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020).
PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.
Soal ini Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.
Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.
"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.
Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.
"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya."
"PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya.
"Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB-nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.