Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran tentang adaptasi new normal di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan.
Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.
Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.
Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.
• Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Kota Depok: Biasanya Rp 500 Ribu, Jadi Rp 4 Juta
• Kabar Gembira Buat ARMY, BTS Masuk 50 Besar Selebriti Berpenghasilan Fantastis & Lagu Solo Jungkook
Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.
Ketentuan tambahan itu diantaranya ;
- Untuk terapis diwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi
- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi terapis dan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman
- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage
- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room
• Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini
• Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta
Selain itu, ketentuan tambahan juga diberlakukan bagi tempat usaha karaoke baik karaoke keluarga atau eksekutif.
- Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas Kesehatan Kota Bekasi
- Penggunaan masker bagi seluruh karyawan