TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin ajukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun alamat KTP tak sesuai dengan tempat domisili kita berada saat ini?
Jangan bingung. Karena untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus di tempat yang sesuai dengan KTP kita.
Namun ada sejumlah syarat jika ingin melakukan perpanjangan SIM di luar daerah yang tidak sesuai dengan alamat KTP, dan berikut tarif perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya menjelaskan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di luar daerah asal maka wajib membawa KTP yang sudah elektronik.
• SIMAK! Dokumen yang Disiapkan Untuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Secara Daring Mulai Hari Ini
Tidak hanya KTP elektronik, tetapi masa berlaku SIM juga tidak boleh habis.
Namun, meski masa berlaku SIM sudah habis, pihak Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi.
Dispensasi ini diberikan lantaran gerai SIM ditutup sejak 17 Maret hingga 29 Mei karena pandemi virus corona atau Covid-19.
• Aksi Jemput Paksa Jenazah di Mekar Sari Kota Bekasi Berujung Damai, Pasien Ternyata Negatif Covid-19
Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A. Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
• Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Malah Tembus Rekor Sejak PSBB Masa Transisi, Wagub: Sebagian Rapelan
Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.
Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
Berikut rinciannya: