Langkah Mudah Perpanjangan SIM Via Online, Tidak Ribet dan Tidak Perlu Pakai Antrean

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Mengemudi (SIM).

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Tribunnews)

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000

• Jadi Zona Merah Covid-19, RW 11 Pademangan Barat Jakarta Utara Terapkan PSBL

• Pengajuan Perpanjangan SIM Tidak Harus di Kota Asal Sesuai KTP, Ini Syaratnya dan Biayanya

• Oknum ASN Pungli Pembuatan KTP Supaya Cepat Jadi, Permendagri: Pembuatan KTP Paling Lama Sehari

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya",

Berita Terkini