TRIBUNJAKARTA.COM - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Daop 3 Cirebon Jawa Barat, mengoperasikan KA Ranggajati relasi Cirebon- Jember, mulai Jumat (12/6/2020) malam ini.
Namun para petugas hingga penumpang KA Ranggajati ini wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"PT KAI Daop 3 Cirebon, hanya ada satu kereta reguler yang akan dioperasikan kembali pada Jumat," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jabar, Kamis (11/6/2020).
Kereta reguler yang dioperasikan PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjutnya, hanya satu yaitu KA Ranggajati tujuan Jember, Jawa Timur itu.
Luqman mengatakan pengoperasian KA Ranggajati sesuai instruksi pusat, yakni mulai Jumat (12/6/2020), ada 14 perjalanan kereta reguler jarak jauh yang kembali melayani pelanggan termasuk KA Ranggajati.
"Pengoperasian kereta ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.
• Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasionalkan KA Serayu Relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto
• Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Tetap Buka Panti Pijat Meski Ditegur Gubernur: Kas Daerah Kering
• Gara-gara Uang Rp 20 Ribu Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Nongkrong di Warung Kopi Usai Beraksi
• Satu Keluarga Tewas di Rumah: Sang Ayah dan Satu Anak Tergantung, Seorang Balita Tenggelam di Drum
Pada tahap awal pengoperasian kembali kereta reguler, ujar Luqman, pihaknya tentu akan lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 bagi para pengguna jasa.
Sementara, tiket kereta hanya dijual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," katanya.
KAI Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai Face Shield
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menjalani penerapan new normal.
Beberapa aturan baru pun diterapkan di lingkungan KAI baik penumpang maupun pegawainya.
Bagi penumpang jarak jauh nantinya akan diwajibkan menggunakan face shield.
Dilansir dari Surya, sejumlah persyaratan dan protocol ketat di terapkan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam memulai New Normal di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 di lingkungan PT KAI.
Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, Protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakeholder lainnya.
• Bek Persija Jakarta Ryuji Utomo Memiliki Kebiasaan yang Sulit Dilakukan Orang Normal
• Pedagang di Pasar Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur Jalani Rapid Test, Hari Ini
• Ingin Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tapi KTP dan Domisili Beda? Masih Bisa, Ini Syarat dan Tarifnya
• Penghuni Pulang Kampung, Kiosnya di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat Terbakar