Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Tewas dan Sebelum Bersetubuh Telan Pil Excimer

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis di bawah umur berinisial OR (16) di Serpong Utara menjadi korban pelecehan seksual tujuh pemuda tak bertanggung jawab.

Gadis belia tersebut dirudapaksa oleh tujuh pemuda secara bergantian.

Yang lebih menggenaskan, gadis tersebut diketahui meregang nyawa tak lama dari peristiwa perkosaan itu.

Kronologi kejadian

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, menyebut peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020).

Saat itu OR diajak FF, pacarnya yang dikenal di Facebook, kerumah temannya, SU, di bilangan Cihuni.

Di rumah SU, sudah ada DE, AN, RI, DR dan DK. Mereka semua merupakan teman FF.

Rupanya, OR memang sudah siap disetubuhi. Gadis itu meminta dibelikan pil excimer, sejenis obat penenang.

Efri juga mengatakan, OR memasang tarif Rp 100 ribu bagi yang ingin menyetubuhinya.

"Korban (OR) meminta pil kuning (pil excimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," jelas Efri saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (14/6/2020).

SU yang berangkat memenuhi permintaan OR dan kembali dengan tiga butir pil excimer.

Sekali telan, tiga pil kuning itu langsung membuat OR teler.

Saat itulah FF, SU, DE, AN, RI, DR dan DK menggauli OR secara bergiliran satu per satu.

"Setelah meminum pil excimer tersebut, kelihatan korban mabuk dan bicara ngelantur."

"Kemudian pelaku dan teman-teman pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran dengan memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban," paparnya.

Usai kejadian itu, OR mengalami sakit dan daya tahan tubuhnya menurun.

Pada Selasa (26/6/2020), OR dibawa ke rumah sakit.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Dharma Graha Serpong," ujarnya.

Pihak keluarga lalu memaksa membawa pulang OR dari rumah sakit meski kondisinya belum sehat pada Selasa (9/6/2020).

Dua hari berselang, OR menghembuskan nafas terakhirnya.

"Diambil paksa keluarganya pada 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit, untuk dirawat di rumah."

"Kemudian meninggal dunia pada 11 Juni 2020," ucap dia.

4 pelaku ditangkap

Aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur.

Keempat pria itu adalah FF, SU, DE dan AN.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, keempat pria itu menyetubuhi OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di rumah SU di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).

Selain FF, SU, DE dan AN, masih ada RI, DR dan DK yang juga menyetubuhi OR, namun belum tertangkap.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, OR meminta bayaran Rp 100 ribu untuk setiap yang mau menyetubuhinya.

Sebelum digauli, OR juga meminta dibelikan pil excimer, semacam obat penenang yang membuatnya mabuk.

"Kita sudah amankan FF, SU, DE dan AN," ujar Efri saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (14/6/2020).

FF salah satu pelaku, merupakan kekasih dari korban. Saat kejadian, ia rela pacarnya digilir enam pria lainnya.

Setelah sakit usai peristiwa persetubuhan bergilir itu, OR sakit, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).

"Tersangka 1 (FF) berpacaran dengan OR setelah berkenalan melalui Facebook pada awal April," ujarnya.

Keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Sementara, tiga pria yang belum tertangkap, masih dalam pengejaran aparat.

Tega Cabuli Sejumlah Anak, Pengurus Rumah Ibadah Ngaku Trauma Pernah Lihat Peristiwa Ini saat Kecil

Pekan Kedua PSBB Transisi, Pasien Covid-19 di Jakarta Bertambah 105 Kasus

Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat

Pemusatan Latihan Timnas Indonesia Masih Tunggu Instruksi Shin Tae-yong

Viral Video Pesta Pembukaan Ramai Dihadiri Pengunjung, Manajemen Holywings Akui Lepas Kontrol

Korban tenggak pil excimer

Aparat Polsek Pagedangan, masih menyidik kasus meninggalnya OR, gadis 16 tahun asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) yang tewas pada Kamis (11/6/2020) lalu, dan sebelumnya sempat dirudapaksa secara bergilir oleh tujuh pria di bilangan Cihuni, Pagedangan.

Tujuh pria itu adalah FF, SU, DE, AN, RI, DR dan DK.

Mereka sudah tertangkap, kecuali RI, DR dan DK.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, sebelum dirudapaksa, OR sempat minta dibelikan pil excimer.

Pil yang ditelannya sebanyak tiga butir langsung membuat teler, dan saat itu pula ketujuh pria melancarkan aksi bejatnya.

Efri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal pil excimer tersebut.

"Sedang kita dalami soal didapatnya pil excimer itu, yang jelas beli. Di mana belinya nanti kita kembangkan sampai ke situ. Kita sedang dalami terkait hal teknis lagi soal penyidikan," ujar Efri melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2020).

Saat ini, keterangan soal excimer, termasuk pernyataan tentang korban yang memasang tarif sebelum disetubuhi, didapat dari pelaku yang sudah tertangkap.

"Itu pengakuan para pelaku begitu memberikan meminta pil dan uang," uajrnya.

Efri juga terus mengejar ketiga pelaku yang masih buron, RI, DR dan DK.

"Tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya. (TribunJakarta.com)

Berita Terkini