Sudah Tak Ada Posko Check Point di Bekasi, Pemeriksaan SIKM di RT/RW Hingga Spa Sudah Beroperasi

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa pengendara bermotor di check point Jalan Sultan Agung perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta di hari kedua PSBB di Bekasi, Kamis (16/4/2020).

Keberadaan check point bukan hanya melakukan penertiban pengendara perihal penerapan protokol kesehatan.

Tetapi juga untuk melakukan pengecekan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pelaksanaan pengecekan SIKM kini bergeser lingkungan RT/RW.

"Jadi kalau untuk SIKM memang sebelumnya sudah berjalan di Posko Check Point jika tidak terjaring akan dilakukan pengecekan di RT/RW," kata Enung saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Teknis pengecakan SIKM di RT/RW sama halnya dengan wajib lapor warga pendatang kepada pemimpin lingkungan.

"Misal warga pendatang itu tiba di tempat tinggalnya dia wajib lapor 1×24 jam ke RT, lalu ditanya berkas-bekas administrasinya termasuk SIKM," jelasnya.

Jika ditemukan ada warga pendatang tidak memiliki SIKM, RT bisa melapor ketua RW untuk selanjutnya dapat diteruskan ke aparatur kelurahan.

"Dari kelurahan ini nanti akan ditanya apakah sudah di-rapid test apa belum, jika belum bisa diarahkan melakukan rapid di dinas terkait," tegasnya.

Sebelum dirapid itu, pemimpin lingkungan RT/RW akan memantau warga pendatang. Dia baru akan diperbolehkan berbaur jika sudah ada keterangan hasil rapid test.

"Tidak dikarantina hanya dipantau saja, jika hasilnya negatif baru diperbolehkan beraktivitas tapi kalau hasilnya reaktif ya dia harus mengikuti protokoler yang ada," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi melalui Gugus Tugas Covid-19 terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.

Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.

Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.

Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.

Halaman
123

Berita Terkini