Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
• Pemkot Bekasi Belum Izinkan Tempat Wisata Air Beroperasi di Masa Simulasi Adaptasi New Normal
• Pemandangan Pilu Pesisir Kabupaten Tangerang, Rumah di Atas Air Hingga Dikepung Truk Proyek
• Perilaku Bejat Buronan FBI Russ Medlin Terbongkar, Pernah Inapkan Bocah Hingga Ajak ART Bersetubuh
• Tak Hanya Anak Perempuan Sewaan, Buronan FBI Russ Medlin Pernah Minta ART Berhubungan Intim
• Bersyukurnya Gubernur Anies Stasiun Tanah Abang Akhirnya Terintegrasi dengan Transportasi Publik
Tempat Pijat, Spa dan Karaoke Sudah Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memastika beberapa tempat panti pijat, Spa dan karaoke sudah mulai beroperasi di masa adaptasi new normal.
"Ada, ada beberapa yang sudah buka, saya juga sudah cek ke salah satu tempat refleksi," kata Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedy Hafni, Rabu, (17/6/2020).
Tedy memastikan, tempat usaha pijat, karaoke atau Spa yang sudah beroperasi mereka sudah memenuhi syarat melakukan rapid test karyawannya.
"Salah satu syaratnya harus ada rapid test, kalau tanpa itu saya enggak akan buka," jelasnya.
Untuk panti pijat atau Spa, memang belum terlalu banyak yang sudah beroperasi. Tetapi untuk tempat-tempat karaoke keluarga, menurut Tedy hampir sebagian besar sudah beroperasi.
"Belum terlalu banyak (panti pijat dan spa), kalau tempat hiburan yang karoke ya karoke keluarga saja yg paling banyak (sudah buka)," jelasnya.
Untuk mereka yang sudah mengajukan izin beroperasi di masa adaptasi new normal, mayoritas sudah memenuhi standar protokoler kesehatan.
Untuk itu, Disparbud Kota Bekasi tidak ragu memberikan lampu hijau agar tempat-tempat usaha tersebut memulai kegiatan ekonomi mereka.
"Sementara ini kita kalau yang mereka ajukan semua sudah memenuhi ya, walaupun seperti di mal ada beberapa kekurangan itu kita langsung perintahkan supaya dipenuhi," terangnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 tentang teknis adaptasi new normal tempat hiburan dan usaha kepariwisataan.
Surat edaran itu ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud diantaranya, Klab malam/Pub/Musik Hidup, Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Billyard, Panti Mandi Uap/SPA/Sauna, Arena Bermain Anak;
Bisokop, Salon Kecantikan, Refleksi Keluarga, Sport Centre, Tempat Pemancingan dan Tempat Wisata.
Poin utama surat edaran mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan melakukan rapid test secara berkala.
Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, mereka juga diwajibkan membuat surat keterangan ke Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Dispabud) untuk dapat kembali beroperasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)