TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Misteri pembunuhan terapis wanita di Surabaya menemui titik terang.
Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya kurang dari 24 jam.
Dia adalah Yusron Firlangga yang telah membunuh Oktavia Widyawati alias Monik menggunakan pisau lipat.
Kronologi pembunuhan
Yusron mengaku nekat menghabisi nyawa M lantaran panik saat korban berteriak minta tolong.
Percekcokan terjadi setelah Yusron merasa dibohongi oleh korban yang merupakan terapis pijat.
"Saya bayar pijatnya Rp 900 ribu. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus.
Setelah itu saya gituin saja (tidak bersetubuh) tapi minta tambahan uang 300 ribu, saya tidak mau," akunya.
Karena terjadi perselisihan itu, korban kemudian dibekap tersangka.
Alih-alih diam, korban malah berteriak hebat dan membuat tersangka panik.
"Saya panik.
Ambil pisau lipat langsung menusuk leher korban itu.
Saya takut kegrebek warga kalau dia (korban) teriak terus," kata Yusron.
Berencana bakar mayat dalam kardus
Alhasil, korban dihabisi pelaku sekitar pukul 23.00 WIB setelah sempat terjadi cekcok.
Empat luka tusukan pisau lipat tersangka bersarang di leher bawah telinga.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Yusron kemudian memasukkan jasad M ke dalam kardus dan berencana membakarnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran, Wakasat Reskrim,Kompol Ardian Satrio Utomo dan Kanit Jatanras, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan tersangka sempat membakar korban menggunakan sebuah kompor portable.
"Rencananya akan dibakar sampai berabu.
Namun karena takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban.
Jadi kaki kanannya yang terkena luka bakar," kata Hartoyo, Rabu (17/6/2020).
Kenalan di Twitter
Dari penyelidikan kepolsian, Yusron berkenalan dengan korban melalui media sosial Twitter @MassagePandawa.
Terjadilah kesepakatan untuk bertemu di rumah kontrakan yang ditinggali Mahasiswa Semester Gasal di salah satu Universitas Surabaya jurusan Teknik Sipil itu.
Korban datang, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB.
Disela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa plus-plus kepada tersangka.
"Saat itu saya hanya (gituin) saja.
Belum sempat bersetubuh.
Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya gak mau.
Tapi korban ngeyel ikut marah," tambahnya.
Bayar pakai uang SPP
Siapa sangka pelaku pembunuhan terapis panggilan, Oktavia Widyawati alias Monik (33) di rumah kontrakan Jalan Lidah Kulon RT 03 RW 02, Lakarsantri, Surabaya, ternyata masih mahasiswa, Rabu (17/6/2020).
Tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya adalah M Yusron Virlangga (20). Ia adalah penghuni rumah kontrakan yang memboking korban untuk pijat plus-plus.
Tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas di Surabaya. Usia pelaku 20 tahun, sementara wanita terapis yang menyervis usianya 33 tahun.
Uang yang dipakai 'jajan' dengan terapis panggilan menggunakan uang SPP yang diberi orang tuanya. Tarif jasa boking korban Rp 900.000.
Namun dalam perjanjian dalam pelayanan tidak sesuai sehingga terjadi perang mulut. Hingga akhirnya, korban meregang nyawa dan jasadnya dimasukkan kardus oleh tersangka.
Setelah Yusron menghabisi wanita asal Jalan Ciliwung, Surabaya ditangkap di rumah bibinya di wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya koordinasi dengan Polres Mojokerto.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Yusron nekat menghabisi nyawa korban lantaran panik saat korban teriak minta tolong.
• Sekilas Sosok Pencipta Ayam Geprek di Indonesia, Bu Rum Asal Yogyakarta Jualan 17 Tahun
• Kemenaker Klaim 500 TKA Asal China yang Masuk ke Indonesia Akan Bantu Pekerja Lokal
• Daftar Keistimewaan Baca Surat Al Kahfi di Malam Jumat
• Risih Hidupnya Dijadikan Konten, Begini Pengakuan Paula Verhoeven Berguru pada Nagita Slavina
• Pemprov DKI Cari Referensi Protokol Kesehatan untuk Acara Konser Hingga ke Luar Negeri
Melarikan diri ke Mojokerto
Setelah peristiwa tersebut, tersangka kemudian melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro Mojokerto.
Sebelumnya,tersangka menelpon ibu korban dan menceritakan peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dikenal sebagai seorang anak yang tempramental.
Yusron diakui kerap melawan orang tuanya dan tak bisa diatur.
Hal itu diamini tersangka di hadapan polisi.
Yusron juga tak sungkan mengakui uang yang digunakan membayar jasa korban merupakan uang SPP kuliah yang tak dibayarkan.
"Tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan.
Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," tandas Hartoyo. (Surya)