PPDB DKI Jakarta

PPDB DKI Jakarta Berpotensi Salahi Aturan Permendikbud No 44, Nadiem Makarim Diminta Mengawasi

Penulis: Suharno
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orangtua murid mendatangi posko penerimaan peserta didik baru di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mendikbud Diminta Mengawasi

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memantau secara langsung pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan terkait proses PPDB di tengah pandemi Covid-19.

"Mendesak agar Mendikbud Nadiem Makarim turun langsung memantau proses PPDB ini. Berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, dan Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020," kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Ia berharap, temuan di lapangan dapat memberikan evaluasi yang nyata terkait proses PPDB.

Menurut Huda, keluhan soal PPDB ini sebetulnya cerita lama yang terus berulang.

Dia mengatakan, semestinya Kemendikbud bersama dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyosialiasikan proses PPDB sejak jauh hari.

Apalagi, kata dia, daerah diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB sesuai kondisi masing-masing meski tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud.

"Perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," ujar Huda.

Ia pun meminta dinas pendidikan setempat dan sekolah membuka ruang klarifikasi bagi orangtua calon siswa yang belum mehami betul aturan PPDB.

Pelaksanaan PPDB yang dilakukan serba online, menurut dia, semestinya dipahami dapat menimbulkan berbagai kendala teknis hingga kekhawatiran terkait proses itu sendiri.

"Karena pandemi Covid-19 semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orangtua siswa ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif," tutur dia. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 15 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di tengah pandemi Covid-19. Sebagian besar pengaduan PPDB 2020 berkaitan dengan masalah teknis.

"Pengaduan didominasi masalah teknis yang mencapai 10 kasus atau 66,66 persen. Sedangkan pengaduan terkait kebijakan sebanyak 5 kasus atau 33,33 persen dari total pengadu," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2020).

KPAI menerima pengaduan PPDB 2020 dari rentang waktu 27 Mei hingga 10 Juni 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini