Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lima dari sebelas orang yang pesta narkoba di hotel wilayah Kepulauan Seribu, dibebaskan polisi.
Mereka merupakan perempuan yang usianya rata-rata di bawah 30 tahunan dan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Di antaranya RS (28), AN (26), EM (25), DN (23), dan MK (22).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Affandi, menjelaskan alasan kelimanya dibebaskan.
"Karena mereka tidak positif narkoba setelah tes DNA rambut," kata Affandi, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (3/7/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kelimanya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Mereka semua sudah kami pulangkan karena hanya menemani enam pria yang di hotel tersebut," ucap Heru, pada kesempatan yang sama.
Polisi Sebut AP Pegawai Bea Cukai Pelaku Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Pegawai Bea Cukai yang sebelumnya tertangkap tangan memakai narkoba, kini sedang direhabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan
Inisial pegawai Bea Cukai ini adalah AP (49 tahun), yang menyewa hotel Genting Kecil, di Kepulauan Seribu bersama sepuluh orang lainnya, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto, menjelaskan alasan mengapa AP direhabilitasi.
"AP tidak ditemukan barang bukti dan tidak tahu akan ada pesta narkoba," jelas Heru, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (3/7/2020).
"Namun, AP positif memakai narkoba setelah kami tes DNA rambut," lanjut Heru.
Total ada 11 orang yang berada di hotel Genting Kecil, Kepulauan Seribu.
Enam di antaranya merupakan pria dan lima perempuan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Affandi, mengatakan AP tidak mengetahui lima rekannya membawa narkoba.
• Haru, Induk Kucing Peluk dan Menyusui Anaknya yang Terendam 2 Hari di Saluran Air
• Golden Crown Jakarta Barat Menang Gugatan di PTUN, BNN: Sarang Narkoba Harusnya Ditutup
• Sewa Hotel di Kepulauan Seribu untuk Pesta Narkoba, 5 Orang Ini Ditetapkan Tersangka
"Jadi, si AP ini tidak tahu kalau lima temannya membawa narkoba. Minimal kalau dia bilang tahu kalau temannya bawa narkoba, dia bisa dijadikan tersangka," jelas Affandi, pada kesempatan yang sama.
"Ini kan dia (AP) bilang tidak tahu. Sudah kami interogasi beberapa kali, tetap bilang tidak tahu," lanjutnya.
Kasus AP ini tentu dapat dikatakan aneh lantaran setelah hasil tes DNA rambut, pegawai Bea-Cukai ini positif menggunakan narkoba.