TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Lantas seperti apa modus Maria Pauline Lumowa?
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.
TONTON JUGA:
Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Kemudian, PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
• Sepak Terjang Maria Pauline Pembobol BNI Rp1,7 T, Sempat Cerita Merasa Tak Ada Harapan & Dijebak
Selanjutnya pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Meski demikian, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
FOLLOW JUGA:
Kini hampir 17 tahun lamanya menjadi buron, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap dan kembali ke Indonesia.
Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air setelah upaya ekstradisi dengan pendekatan level tinggi ke berbagai pihak di Serbia.
Berdasarkan rekam jejak kasus pembobolan Bank BNI, Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Kemudian, diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009.
• Cerita Dukungan Ashanty & Anang di Balik Lagu Kepastian, Aurel Akui Krisdayanti Belum Beri Ucapan
“Pemerintah Indonesia melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda."
"Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda,” tegas Yasonna Laoly.
Maria Pauline Lumowa harus menjalani hukuman sebagai pertanggungjawabannya terhadap kerugian negara Rp 1,2 Triliun.
“Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Yasonna Laoly.
• Benarkah Minum Air Es Bikin Badan Gemuk? Ini Penjelasan Ahli
Pesan Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan pesan kepada para buron jika mereka hanya bisa melarikan diri namun tak bisa sembunyi dari kejaran aparat.
"Saya katakan, you can run but you cannot hide," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).
Yasonna Laoly menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.
Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.
• Kehidupan Asmara Diramal Cinta Kuya, Aurel Ungkap Atta Halilintar Gentleman Temui Anang Hermansyah
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Ia menilai, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Yasonna menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.
"Jadi ini bagaimana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna Laoly.
• Beri Kado Besar Ultah ke-20 Azriel Hermansyah, Atta Halilintar Sindir Pedas Aurel Gara-gara Ini
Ucapan terima kasih Yasonna
Yasonna Laoly menuturkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang membantu proses ekstradisi tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
"Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Garuda, juga kepada BNI yang ikut bersama dengan kita. Pak Dirut Garuda, thank you. Yang ikut bersama dengan kita dan juga dengan BNI tentunya," ujar Yasonna Laoly pada Kamis (9/7/2020).
Selain kepada BNI dan Garuda, Yasonna menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Juga kepada Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antar-semua lembaga. Kemenkum HAM, tentunya Pak Menko Polhukam, sebelum berangkat saya sudah melaporkan ke Pak Menko, sebelum berangkat. Saya bilang ke Pak Menko, kita rahasiakan dulu."
"Juga kepada Pak Mensesneg dan KSP pada waktu itu kita rahasiakan sebelum betul-betul yang bersangkutan ada di tangan kita," jelas Yasonna Laoly.
Selain itu, kata Yasonna, proses ekstradisi ini tidak terlepas berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri, BIN, Kejaksaan, hingga Kemlu. Dia juga secara khusus berterima kasih kepada Dubes RI untuk Serbia Chandra Widya Yudha
"Jadi ada Bareskrim, ada BIN, ada Binter, Kejaksaan, Kemlu, dan KBRI. Dan saya sebagai Menkum HAM berterima kasih kepada Bapak Dubes Chandra Widya Yudha yang betul-betul bekerja dengan hati, baik memuluskan upaya-upaya kita ini untuk mengekstradisi Ibu MPR," terang Yasonna Laoly. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)