TRIBUNJAKARTA.COM - Umat muslim sebentar lagi akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Pada Hari Raya Idul Adha, terdapat tradisi penyembelihan hewan kurban.
Di Indonesia, hewan yang dijadikan kurban biasanya sapi dan kambing.
Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.
Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.
• Tips Membeli Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:
Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.