Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
• Cerita Pedagang Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Dapat Untung Lebih Cepat
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.
Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
• Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Termurah Rp 1.490.000 Per Ekor
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.