Djoko Tjandra Ditangkap, Togar Situmorang Apresiasi dan Semangati Polri Tangkap Buronan Lainnya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra, tanggal 31 Juli 2020 merupakan akhir petualangan karena dijemput paksa langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia ke Indonesia disebabkan buronon tersebut harus segera mempertanggung jawabkan secara hukum terkait kasus pengalihan hak (Cessie) Bank Bali.

Semestinya sudah harus di sel sejak tahun 2009 dengan hukuman 2,5 tahun.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP memberikan apresiasi luar biasa atas penangkapan Joko Tjandra merupakan hasil kerjasama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Dan Polri sudah bekerja sengat keras dan optimal dalam aksi penangkapan Joko Tjandra ini.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang. (ISTIMEWA)

Joko Tjandra minggu belakangan ini telah buat heboh terkait penegakan hukum dan menjadi perhatian publik dimana bisa berada di Indonesia walau sebagai buronan, juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan menuai polemik buronon tersebut.

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP mengatakan bahwa intruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Idham Azis untuk segera menangkap buronan Joko Tjandra dimanapun keberadaannya agar segera menuntaskan persoalan hukum Cassie Bank Bali, sehingga Kapolri Idham Azis membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuahkan hasil.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menerangkan awal kejadian terkait tentang Cessie Bank Bali saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada tahun 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP) di mana Djoko Tjandra duduk selaku Direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat Direktur Utama. Kemudian Januari 1999, antara Rudy Ramli dan PT Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih.

Disebutkan, PT Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar.

Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening PT Era Giat.

Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP yang juga sebagai Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mengatakan konon, kekuatan politik turut andil dalam proyek ini.

Saat itu sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran dana tersebut, skandal cessie ini diduga berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik saat itu.

Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak.

Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

"Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan PT Era Giat," ungkap Togar Situmorang,SH,MH, MAP, Ketua Hukum dari RS dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang. (ISTIMEWA)

Dimana pada saat itu Ketua BPPN, Glenn MS Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Atas kejadian tersebut dimulai dilakukan penyelidikan.

Dimana saat itu pak Setyanovanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Walau tetap menang di tingkat banding namun Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN.

Lantas Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar.

Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali.

Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama dimana bahwa dana tersebut adalah hak Bank Bali.

Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.

Adapun Syahril Sabirin, kendati Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas.

Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.

"Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri, dan saya berharap aparat hukum berani juga ungkap penikmat aliran dana dari Joko Tjandra,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP, Founder dan CEO dari Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl.Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ), Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar (cabang Denpasar), Jl. Kemang Selatan Raya No.99, room 1003-1004, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan ( cabang Jakarta ).

Berita Terkini