Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jumlah pengendara yang mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, terus bertambah.
Kanit Lalu Lintas Polsek Cilandak AKP Iwan mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi tilang kepada lebih dari 30 pelanggar.
"Sampai pukul 09.00 ini sudah 30-an pengendara yang melanggar," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Senin (10/8/2020).
Menurut Iwan, kebanyakan pengendara yang melanggar mengaku aturan ganjil genap sudah mulai diterapkan.
• Ini 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Bakal Diterapkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap
"Ada yang tidak tahu, atau mungkin pura-pura tidak tahu," ujar dia.
Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
• Polisi Berikan Sanksi Tilang Kepada Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Simpang TB Simatupang
Penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni manual di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).